Lombok Timur. SK_ Hampir dua bulanan setelah barang di bagasi Air asia dinyatakan hilang. Atas nama Paozan alamat Desa Ketangga, Kec Suela, kabupaten Lombok Timur, NTB belum juga ditransper uang ganti ruginya. Sementara barang kami dibagasi yang hilang seberat 29 kg.
Barang tersebut dinyatakan hilang sejak tanggal 4 juli 2015. Melalui embarkasi bandara Kuala lumpur menuju Bandara internasional Lombok. Kehilangan bagasi ini merupakan masalah bagi penerbangan internasional baik bagi negara Malaysia dan Indonesia.
Di tengah polemik tentang musabab terjadinya kehilangan bagasi, yang tak boleh dilupakan ialah nasib pemilik barang atasnama saudara Paozan. Namun demikian yang beratnggung jawab Air asia sendiri. Sesuai dengan keterangan pihak air asia melalui kantor Air Asia Bandara internasional Lombok (BIL). Pihak PT Air Asia Akan Mengganti rugi bagsi yang hilang sesui dengan aturan yang ada.
Namun Sapai dengan hari ini belum ada penggantian dari pihak PT Air Asia terkait ganti rugi yang telah kami urus sesuai dengan berkas yang kami kirim berupa surat laporan kehilangan, FC KTP, FC Pasport, FC Rekening tabungan.
Sebagai pengguna jasa penerbangan, adalah hak konsumen untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan selama menggunakan penerbangan. Bahkan, hak tersebut semenjak praperjalanan (pembelian tiket), selama perjalanan (on board), dan juga pascaperjalanan (pengaduan bagasi hilang, dan lain-lain).
Dengan kata lain, Air Asia sebagai maskapai wajib memberikan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada konsumennya tanpa kompromi! Setidaknya, itulah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
0 Komentar