Mataram, SK - Radio komunitas sebagai wujud dari kepedulian warga akan pentingnya informasi terganjal aturan. Hal ini terungkap ketika diadakan pelatihan jurnalistik tingkat lanjut dan perlindungan hukum bagi pewarta serta diskusi pengelolaan Suara Komunitas oleh Combine Resource Institution di Balai Pelatihan Kesehatan, Mataram, NTB, Jumat (25/4/2015)
“Kita
telah melakukan upaya untuk mengurus berbagai perizinan lewat Komisi
Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), akan tetapi sampai saat ini tidak ada
respons sedikitpun, padahal semua informasi tentang kegiatan pemerintah
dan kegiatan lainnya telah kita sampaikan lewat siaran radio komunitas.
Tetap saja tidak ada respons yang positif dan follow up, kalau
terus begini buat apa mereka digaji tinggi,” ungkap Akhyar Rosidi,
salah seorang pengelola radio komunitas di Kabupaten Lombok Utara.
Menurut dia, untuk mendapatkan izin siaran radio komunitas harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain harus memiliki akta pendirian, mengumpulkan 250 tanda tangan warga, dan sebagainya. Namun ketika persyaratan itu sudah lengkap dan diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui KPID, proses verifikasinya lama dan dirasa berbelit-belit. Akibatnya, banyak radio komunitas yang beroperasi tanpa izin sehingga dianggap 'ilegal' oleh Balai Monitoring.
Hal senada disampaikan Hajad Guna Roasmadi, pengelola radio komunitas di Lombok Timur. “Selama ini karena kita terus terganjal oleh aturan yang sangat rumit akhirnya siaran untuk komunitas warga kita siasati dengan menggunakan TV kabel yang dimiliki oleh warga. Dengan begitu, warga masih dapat menerima informasi tentang pembangunan yang berimbang sekaligus mereka bisa mendapat hiburan dari program yang kita buat selama ini,” katanya.
Pelatihan jurnalistik ini dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti oleh anggota Suara Komunitas warga se-Pulau Lombok. (Agus Sastrawan
Menurut dia, untuk mendapatkan izin siaran radio komunitas harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain harus memiliki akta pendirian, mengumpulkan 250 tanda tangan warga, dan sebagainya. Namun ketika persyaratan itu sudah lengkap dan diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui KPID, proses verifikasinya lama dan dirasa berbelit-belit. Akibatnya, banyak radio komunitas yang beroperasi tanpa izin sehingga dianggap 'ilegal' oleh Balai Monitoring.
Hal senada disampaikan Hajad Guna Roasmadi, pengelola radio komunitas di Lombok Timur. “Selama ini karena kita terus terganjal oleh aturan yang sangat rumit akhirnya siaran untuk komunitas warga kita siasati dengan menggunakan TV kabel yang dimiliki oleh warga. Dengan begitu, warga masih dapat menerima informasi tentang pembangunan yang berimbang sekaligus mereka bisa mendapat hiburan dari program yang kita buat selama ini,” katanya.
Pelatihan jurnalistik ini dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti oleh anggota Suara Komunitas warga se-Pulau Lombok. (Agus Sastrawan
0 Komentar