a di wilayah Kabupaten Lombok Timur, yaitu 64.508,67 Ha atau 31,21% dari luas wilayah Kabupaten Lombok Timur yang mencapai 160.555 ha. Dari 20 kecamatan yang ada di Lombok Timur, 10 diantaranya berbatasan dengan kawasan hutan.
Berdasarkan data yang dirilis dalam Lombok Timur dalam Angka tahun
2012, di 10 kecamatan tersebut didiami oleh 544.673 jiwa atau 197.516 KK
yang terdiri dari 252.414 laki-laki dan 292.259 perempuan dengan jumlah
keluarga prasejahtera 93.464 KK. Angka tersebut mengindikasikan
tingginya tingkat kemiskinan di kawasan hutan.
Memiliki banyaknya jumlah penduduk dan tingginya angka kemiskinan pada wilayah yang berada di kawasan hutan, mengindikasikan tinggiya ketergantungan masyarakat terhadap hutan di Lombok Timur. Kondisi ini berpotensi sebagai ancaman bagi keberlangsungan hutan tersebut. Sebagai indikasinya, terdapat ribuan ha hutan lindung dan produksi mengalami kerusakan yang disebabkan oleh salah satunya adalah perambahan.
Praktek perambahan hutan tidak terlepas dari factor kemiskinan karena terbatasnya lapangan kerja yang kemudian mendorong masyarakat untuk melakukan perambahan. Di Desa Mekar Sari sebagai contohnya. Berdasarkan profil desa tersebut, tercatat 400 ha hutan lindung, dan 200 ha kondisinya rusak. Dari 400 ha luas hutan di wilayah desa ini sekitar 300 ha sudah lama dikelola oleh sekitar 600 KK tanpa pengawasan dan control yang maksimal.
Mengatasi perambahan hutan tidak bias dilakukan secara parsial, tetapi harus komfrehensif. Mengeluarkan masyarakat dari hutan bukanlah solusi, justeru akan menambah masalah, tetapi jika masyarakat dibiarkan tanpa control, hutan akan habis. Maka kebijakannya mesti mampu mengakomodir kesejahteraan masyarakat dan juga kelestarian hutan. Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan Dalampasal 3 Permenhut tersebut menyebutkan bahwa tujuan Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui peningkatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggungjawab dan professional. Roh dari aturan ini adalah bagaimana agar masyarakat yang ada di sekitar hutan terpenuhi kebutuhannya tetapi juga kelestarian hutan terjaga.
Dari kondisi diatas, maka GEMA ALAM NTB, Samanta Foundation dan KPHL Rinjani Timur memandang penting menerapkan pengelolaan kawasan hutan seluas 300 ha melalui skema Kemitraan Kehutanan.
Penulis; Mansyur, S.Pd (Divisi Litbang)
Editor; L.Khaerul Anwar(Divisi Kampanye)
Memiliki banyaknya jumlah penduduk dan tingginya angka kemiskinan pada wilayah yang berada di kawasan hutan, mengindikasikan tinggiya ketergantungan masyarakat terhadap hutan di Lombok Timur. Kondisi ini berpotensi sebagai ancaman bagi keberlangsungan hutan tersebut. Sebagai indikasinya, terdapat ribuan ha hutan lindung dan produksi mengalami kerusakan yang disebabkan oleh salah satunya adalah perambahan.
Praktek perambahan hutan tidak terlepas dari factor kemiskinan karena terbatasnya lapangan kerja yang kemudian mendorong masyarakat untuk melakukan perambahan. Di Desa Mekar Sari sebagai contohnya. Berdasarkan profil desa tersebut, tercatat 400 ha hutan lindung, dan 200 ha kondisinya rusak. Dari 400 ha luas hutan di wilayah desa ini sekitar 300 ha sudah lama dikelola oleh sekitar 600 KK tanpa pengawasan dan control yang maksimal.
Mengatasi perambahan hutan tidak bias dilakukan secara parsial, tetapi harus komfrehensif. Mengeluarkan masyarakat dari hutan bukanlah solusi, justeru akan menambah masalah, tetapi jika masyarakat dibiarkan tanpa control, hutan akan habis. Maka kebijakannya mesti mampu mengakomodir kesejahteraan masyarakat dan juga kelestarian hutan. Salah satu kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini untuk mengatasi persoalan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui Kemitraan Kehutanan. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kemitraan Kehutanan Dalampasal 3 Permenhut tersebut menyebutkan bahwa tujuan Kemitraan Kehutanan adalah terwujudnya masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat secara langsung, melalui peningkatan kapasitas dan pemberian akses, ikut serta dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, dan secara bertahap dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, mandiri, bertanggungjawab dan professional. Roh dari aturan ini adalah bagaimana agar masyarakat yang ada di sekitar hutan terpenuhi kebutuhannya tetapi juga kelestarian hutan terjaga.
Dari kondisi diatas, maka GEMA ALAM NTB, Samanta Foundation dan KPHL Rinjani Timur memandang penting menerapkan pengelolaan kawasan hutan seluas 300 ha melalui skema Kemitraan Kehutanan.
Penulis; Mansyur, S.Pd (Divisi Litbang)
Editor; L.Khaerul Anwar(Divisi Kampanye)
0 Komentar