Ketangga. SK_Muyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) baik ditingkat
desa maupun ditingkat camat, dan kabupaten mestinya ditiadakan. Pasalnya semua
bentuk rencana yang disampaikan terpangkas dan tidak dapat direalisasikan.
Selain itu tambahnya membeberkan "Dalam perencanaan
pembangunan yang bentuk usulanya pemberdayaan sampai saat ini tidak dapat
direalisasikan oleh pemangku kepentingan" Jelas Arihinul Qirom yang juga
aktivis sosial.
Kondisi ini menjadi tanya besar sebuah kegiatan desa yang
memiliki landasan dasar dalam setiap perencanaan dilakukan dengan konsep
partisipatif, namun hanya sebagai formalitas yang tidak memiliki nilai
keikutsertaan masyarakat.
0 Komentar